Eksistensi dan Praktik Pewarisan Adat di Indonesia

Authors

Dr. Bambang Daru Nugroho, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Dr. Djanuardi, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Rini S. Soemarwoto, MA, Ph. D., Psych.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran

Keywords:

hukum adat, pewarisan adat

Synopsis

Hukum yang berfungsi sebagai alat negara untuk mengontrol bagaimana setiap individu berperilaku dan melindungi hak-haknya. Perlindungan hukum diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan. Pancasila menjunjung tinggi nilai persamaan hak setiap warga negara dan keadilan.Pancasila yang merupakan falsafah hidup negara Indonesia dalam perkembangan keadaan suatu negara maka hukum nasional harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Aspek hukum yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat yang penting salah satunya dalam menetapkan peralihan harta kekayaan atau pewarisan. Peralihan harta kekayaan sendiri pada dasarnya telah terjadi ketika pemilik harta benda masih hidup dan berjalan terus sehingga keturunannya masing-masing. Pluralisme hukum di Indonesia mengakibatkan Negara Indonesia memberlakukan tiga sistem pewarisan yakni sistem pewarisan perdata, sistem kewarisan Islam, dan sistem kewarisan adat.

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

15 January 2025