
MAKNA PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
Synopsis
Indonesia adalah Negara Hukum, demikian tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke 3). Hal ini berarti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan pada sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip penting dalam negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk tegaknya hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Indonesia, demikian diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lebih lanjut diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga diamanatkan oleh Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu Badan Peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yaitu Badan Peradilan Umum yang di dalam lingkungan peradilannya terdapat Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.