PERKEMBANGAN TITEL KHUSUS DALAM HUKUM PERIKATAN

Authors

Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Burgerlijk Wetboek (BW sebagai kodifikasi Hukum Perdata tertulis peninggalan era Kolonialisme Belanda di Indonesia, sampai sekarang masih dianggap cukup mengakomodasi kebutuhan pedoman pengaturan hukum perdata materiil. Meskipun demikian dalam banyak hal, perkembangan bisnis dan hubungan hukum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi dengan berbagai masyarakat bangsa-bangsa lain yang berbeda sistem hukumnya, juga tumbuh subur dan berkembang pesat.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan yang kelak akan menggantikan posisi Buku Ketiga BW, sudah seyogianya mampu menghadirkan kaidah hukum perdata materiil yang lengkap serta mampu mengikuti perkembangan zaman dan pesatnya hubungan hukum perdata antar masyarakat di dunia dewasa ini.
Penelusuran informasi yang dilakukan untuk kepentingan penyusunan artikel ini menemukan sejumlah perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan yang ternyata tidak ada pengaturannya di dalam Buku Ketiga BW, dan hal itu semua muncul karena adanya kebutuhan praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif natralistik. Pengumpulan data melalui observasi, dokumen, serta bahan kepustakaan lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang tersebar di luar pengaturan Buku Ketiga BW masing-masing telah diatur oleh peraturan perundangan yang bertebaran dalam berbagai peraturan dengan bermacam-macam bentuk maupun jenisnya.

Forthcoming

14 November 2022