PENEGAKAN HUKUM DALAM KEKERASAAN RUMAH TANGGA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan KDRT ini, sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
a. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan diundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut Undang-undang Penghapusan KDRT). Undang-undang ini, selain mengatur hal ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pasal 5 Undang-undang Penghapusan KDRT menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a) Kekerasan fisik
b) Kekerasan psikis
c) Kekerasan seksual, atau
d) Penelantaran rumah tangga Pasal 6 Undang-undang Penghapusan KDRT menyatakan “Kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.”

Forthcoming

14 November 2022