PERNIKAHAN DINI/PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN BUDAYA: 29-40

Authors

Dr. Bambang Daru Nugroho, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Pernikahan usia dini merupakan masalah sosial yang dipengaruhi oleh tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial selalu dapat dihubungkan pada berbagai masalah sosial. Masalah sosial merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri karena masalah sosial telah terwujud sebagai hasil dari kebudayaan manusia sendiri, sebagai akibat dari hubungan dengan sesama manusia lainnya dan juga sebagai akibat dari tingkah lakunya. Dari sudut pandang kesehatan, perempuan yang melakukan hubungan seksual dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher Rahim karena selsel leher rahim belum tumbuh dengan matang. Hubungan seksual yang dilakukan saat usia remaja meningkatkan resiko terpapar oleh Human Papiloma Virus (HPV), virus penyebab kanker serviks. Saat ini, kanker leher rahim menduduki peringkat pertama kanker yang menyerang perempuan Indonesia, angka kejadiannya saat ini 23% diantara kanker lainnya. Pernikahan dini juga menghentikan kesempatan seorang remaja meraih pendidikan yang lebih tinggi, sehingga dia tidak memperoleh kesempatan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas ditambah dengan sempitnya mendapatkan lapangan pekerjaan sehingga sulit untuk meningkatkan taraf kehidupan. Fenomena perkawinan dibawah umur menimbulkan kontroversi di masyarakat karena adanya sudut pandang yang berbeda.

Forthcoming

14 November 2022