
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM INDUSTRI KEUANGAN BANK SYARIAH (IKBS) INDONESIA
Synopsis
Dunia perbankan yang sudah berjalan saat ini mungkin sudah banyak membantu masyarakat, tetapi belum banyak yang menggunakan fintech, sebagai inovasi dalam pelayanan dan fasilitasnya. Revolusi Industri Keempat (The Fourth Industrial Revolution) tersebut, telah membawa tantangan baru terutama dalam ekonomi digital. Pada masa globalisasi perkembangan teknologi digital, memberikan dampak yang besar bagi sektor kehidupan manusia. Permasalahan yang diteliti, mengenai perlindungan hukum bagi pengguna Financial Technologie (Fintech) Era Revolusi Industri 4.0 dalam Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) di Indonesia. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Deskriptif karena bertujuan untuk memberikan gambaran secara lengkap dan sistematis mengenai fakta penerapan Financial Technologie (Fintech) Era Revolusi Industri 4.0 dalam Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) di Indonesia. Analitis yaitu menganalisis ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan transaksi Financial Technologie (Fintech) Era Revolusi Industri 4.0 dalam Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) di Indonesia.
Pengguna Financial Technologie (Fintech) Era Revolusi Industri 4.0 dalam Industri Keuangan Bank Syariah (IKBS) di Indonesia, dapat terwujud baik secara Preventif, maupun secara Represif yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan konsumen. Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman. Saran, diharapkan sebaiknya para pihak yang bersengketa mempunyai komitmen untuk saling percaya dan beritikad baik. Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi perkembangan Fintech, khususnya pada IKBS di Indonesia. Disamping itu harus lebih banyak memperkenalkan, dan memberikan edukasi mengenai layanan Fintech agar dapat dimanfaatkan terutama bagi unbanked people.