PERAN PASIF BPSK DALAM PENGAWASAN PENCANTUMAN KLAUSALA BAKU DALAM SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

Dr. Hj. Susilowati Suparto, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Seperti diketahui bersama bahwa Hukum Perjanjian adalah bagian hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.1 Sejak abad ke-19 prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting. Pergeseran demikian disebabkan oleh: pertama, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar; kedua, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat; ketiga, masuknya konsumen sebagai pihak dalam berkontrak. 2
Perkembangan dunia perdagangan di era revolusi industri 4.0 saat ini yang menuntut semua serba cepat menjadikan kebutuhan terhadap perjanjian-perjanjian yang bersifat praktis dan siap saji semakin meningkat.Peraturan-peraturan baru juga berkembang dengan pesat di seluruh dunia saat ini dikarenakan jenis transaksi juga semakin berkembang.3 Perjanjian Baku saat ini merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Bagi perusahaan atau pelaku usaha, pembakuan syarat-syarat dalam perjanjian merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis dan cepat. 4 Di sisi lain, bagi konsumen justru ini merupakan pilihan yang tidak menguntungkan. Contoh perjanjian baku antara lain: perjanjian jual beli, polis asuransi, kredit dengan jaminan.

Forthcoming

14 November 2022