
KEMITRAAN DALAM TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PERSAINGAN USAHA
Synopsis
Pengaturan kemitraan salah satunya ditemukan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang pelaksanaan kemitraan berdasarkan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan harus dibuat dalam bahasa Indonesia, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat dihadapan notaris. Salah satu contoh bentuk kemitraan di Indonesia adalah kerjasama usaha transportasi online dan waralaba. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan mengawasi perjanjian kemitraan bila dalam pelaksanaannya dianggap melanggar ketentuan UUKM. Tulisan ini akan membahas aspek perjanjian dalam kemitraan dan peran KPPU untuk mengawasi jalannya kemitraan. Hasil menunjukkan bahwa prinsip umum perjanjian dalam KUHPerdata berlaku pada perjanjian kemitraan sepanjang tidak ada pengaturan khusus dalam UU No 20 Tahun 2008. Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha jika terbukti Usaha Menengah memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mengacu pula pada ketentuan pelaksana yaitu PP No. 17 Tahun 2013. Dalam hal ini KPPU sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pelaku usaha yang dianggap merugikan pelaku usaha lain.