ANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN DAN BENTUK NEGARA MENURUT NUBUWWAH NABI MUHAMMAD SAW.

Authors

Dr. Djanuardi, S.H., MH.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Dalam sebuah haditsnya yang panjang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: Nabi Muhammad SAW, pernah ditanya oleh seorang sahabat yang bernama Nu’man bin Basyir r.a. tentang periodisasi yang akan dilalui oleh umat Islam.
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Umat Islam akan mengalami periode-periode sebagai berikut:
1. Periode Masa Kenabian (Nubuwwah) di mana Rasulullah SAW, masih hidup ada di antara mereka sampai saat tertentu yang dikehendaki Allah Swt. Pada periode ini lahirnya Periode Mekkah dan Periode Madinah yang kemudian lahirnya sebuah konstitusi yaitu Konstitusi Madinah. Hal cukup menarik dari praktek ketatanegaraan pada masa Nabi Muhammad SAW adalah pengangkatan pejabat Negara yang dilakukan beliau. Meski pada saat itu belum dikenal teori pemisahan ataupun pembagian kekuasaan (Trias Politica), Rasulullah SAW telah mempraktekkannya dengan cara mengangkat orang-orang yang memenuhi syarat, misalnya sebagai wazir (menteri), katib (sekretaris), wali (gubernur), ’amil (pengelola zakat), dan qadi (hakim). Secara politik hukum (tidak disebutkan dalam konstitusi Madinah) sistem pemerintahaan pada waktu itu dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, bentuk pemerintahaan berdasarkan Al Qur,an dan Al Hadits, sedangkan bentuk negarapun tidak disebutkan, akan tetapi pada masa Rasulullah SAW, Negara Madinah terdiri dari sejumlah propinsi yaitu Madinah, Tayman, Al Janad, daerah banu Kindah.

Forthcoming

14 November 2022