
ANALISIS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI DAN POLIANDRI DALAM HUKUM ISLAM
Synopsis
Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Poligami sudah ada sejak dulu kala, pada kehidupan manusia di berbagai kelompok masyarakat seluruh penjuru dunia. Bangsa Arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan Islam, demikian pula masyarakat lain disebagian besar kawasan dunia selama masa itu. Kitab-Kitab Suci agama-agama Samawi dan buku-buku sejarah menyebutkan bahwa dikalangan para pemimpin maupun orang-orang awam disetiap bangsa, bahkan diantara para Nabi sekalipun, poligami bukan merupakan hal yang asing ataupun tidak disukai.
Dalam kitab suci agama Yahudi dan Nasrani, poligami telah merupakan jalan hidup yang diterima. Semua Nabi yang disebutkan dalam Talmud, perjanjian lama, dan Al-Qur‟an, beristri lebih dari seorang, kecuali Yesus/Nabi Isa as. Bahkan di Arab sebelum Islam telah dipraktekkan poligami tanpa batas. Bentuk poligami ini telah dikenal di antara orang-orang Medes, Babilonia, Abbesinia dan Persia. Nabi saw. Membolehkan poligami diantara masyarakat karena sudah dipraktekkan juga oleh orang-orang Yunani yang diantaranya seorang istri bukan hanya dapat dipertukarkan tetapi juga bisa diperjualbelikan secara lazim diantara mereka. Poligami merupakan kebiasaan di antara suku-suku Bangsa di Afrika, Australia serta Mormon di Amerika. Bahkan ajaran Hindu di India tidak melarang poligami.