
GUGATAN GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DARI SUATU PERJANJIAN LISAN
Synopsis
Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perikatan menjelaskan bahwa perikatan lahir dari perjanjian dan undang-undang. Lebih lanjut Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut dapat dilihat KUHPerdata sendiri tidak menyebutkan secara jelas mengenai bentuk perjanjian. KUHPerdata hanya mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan seseorang dengan pihak lain yang saling mengikatkan diri.
Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan tulisan/tertulis. Perjanjian lisan adalah kesepakatan yang dibuat para pihak dengan bentuk lisan, sedangkan perjanjian tulisan/tertulis adalah kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk tulisan/ tertulis/ kontrak yang dapat berupa akta otektik atau dibuat dibawah tangan. Kekuatan hukum antara perjanjian lisan dan tulisan/tertulis tidak terletak pada bentuknya karena Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Artinya, sepanjang perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para phak yang membuatnya.
Hal yang menjadi perhatian adalah mengenai akibat dari perjanjian lisan apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian (wanprestasi) tersebut. Sebagaimana telah diketahui, dalam suatu perdata ke pengadilan, alat bukti yang pertama harus diberikan pada hakim adalah alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 1866 KUHPerdata yang menyebutkan alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.