PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DAN PENGUSAHA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TELAH MEMENUHI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DITINJAU DARI UU PPHI DAN HIR/RBG

Authors

Sherly Ayuna Putri S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Penegakan hukum dalam kehidupan ketatanegaraan dijalankan oleh pemerintah (executive organ) dan oleh pengadilan (judicial organ). Kedua lembaga negara tersebut menjalankan fungsi penegakan hukum dengan cara yang berbeda. Pemerintah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan cara aktif agar semua warga negara berperilaku sesuai dengan hukum, antara lain memberi penyuluhan dan bimbingan hukum dengan mewujudkan kesadaran hukum; sementara pengadilan menjalankan fungsi penegakan hukum dengan cara pasif, menunggu orang mengajukan sengketa hukum (legal dispute) ke pengadilan untuk memperoleh putusan hukum (verdict, vonis).
Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui jalur litigasi atau pengadilan. Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial lazim disebut penyelesaian wajib (compulsory arbitration). Mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (litigasi) merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh jika upaya pertama secara non litigasi tidak dapat diselesaikan dan/atau tidak diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam hubungan industrial. Dalam proses penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui litigasi (pengadilan), proses penyelesaiannya dilakukan dengan menggabungkan ke dalam sistem peradilan umum (Pengadilan Negeri) sehingga secara kelembagaan Pengadilan Hubungan Industrial berada di bawah Mahkamah Agung. Penggabungan Pengadilan Hubungan Industrial ke dalam sistem Pengadilan Negeri lebih memberikan kepastian hukum dan kekuatan hukum sehingga dalam memutus setiap sengketa, putusan Pengadilan Hubungan Industrial dapat terlaksana secara efektif, adil dan cepat. Majelis Hakim sebagai representatif dari Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terdiri dari 3 (tiga) hakim, yaitu Hakim karier di Pengadilan Negeri sebagai Ketua dan 2 (dua) orang hakim Ad-hoc (masing-masing 1 orang mewakili serikat pekerja dan perusahaan).

Forthcoming

14 November 2022