KEWAJIBAN ADVOKAT MEMBERI BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN

Authors

Dr. H. Artaji, S.H., M.H.
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Pembangunan hukum ditunjukan untuk mewujudkan supremasi hukum yang merupakan ciri dari negara hukum. Hal yang penting dalam rangka pembangunan hukum adalah pemahaman terhadap hukum sebagai suatu sistem. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum, tidak hanya peraturan perundang-undangan saja yang harus dibenahi atau diperbaharui, tetapi juga sub sistem hukun lainnya seperti sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan kesadaran hukum masyarakat.
Perhatian pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyebutkan bahwa pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dilakukan melalui pembenahan sistem hukum yang berkeadilan. Indonesia saat ini masih mempunyai persoalan hukum dan keadilan yang meliputi: hukum yang ada masih mengacu pada ideologi kolonial Belanda; hukum yang tumpang tindih; akses yang tidak mudah bagi masyarakat ke dalam sistem peradilan; birokrasi dan biaya yang tidak murah; masih banyaknya aparatur hukum yang tidak bersih dari praktek korupsi; dan kesadaran hukum yang masih lemah dalam masyarakat. Untuk menyelesaikan persoalan hukum dimaksud diperlukan proses konsolidasi demokrasi yang didukung oleh aturan hukum positif yang mengadopsi sepenuhnya prinsip-prinsip persamaan di muka hukum atau dengan kata lain diperlukan peningkatan kualitas hukum yang berkeadilan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinamika pembangunan sosial, budaya, politik dan ekonomi.

Forthcoming

14 November 2022