KOMPETENSI DAN KEWENANGAN PRAKTIK KEDOKTERAN: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Authors

Veronica Komalawati
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Dhani Kurniawan
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Praktik kedokteran merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan profesional medis terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan dalam suasana saling percaya dan diliputi oleh segala emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insani. Menolong sebagai perbuatan kemanusiaan yang bertujuan untuk menyelamatkan, yang dilakukan di bawah kontrol hati nurani dan kehendak bebas, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa didasarkan kompetensinya, kegiatan dokter untuk menolong erat kaitannya dengan otonomi moralnya, yaitu hak dan kebebasannya sebagai pengemban profesi mulia; dan didasarkan kewenangannya, tugas dokter erat kaitannya dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukumnya sebagai tenaga kesehatan profesional.

Forthcoming

14 November 2022