HAK HIDUP JANIN DALAM PROSES PERSALINAN DITINJAU DARI PROFESI DOKTER DAN BIDAN DI INDONESIA THE FETUS RIGHT TO LIVE IN DELIVERY PROCESS VIEWED FROM THE PROFESSION OF PHYSICIANS AND MIDWIVES IN INDONESIA

Authors

Veronica Komalawati
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Janin adalah sesuatu yang berada dalam rahim, ketika gumpalan daging dan sesuatu yang melekat telah dapat dibedakan, serta ruh telah dihembuskan padanya. Janin mempunyai hak untuk hidup. Perempuan yang menggunakan hak reproduksinya juga mempunyai kewajiban atau tanggungjawab untuk mempertahankan hidup janin dengan mempertaruhkan hidupnya dalam proses persalinan agar janin dapat dilahirkan menjadi subjek hukum seutuhnya dalam kondisi sehat. Dokter dan bidan adalah profesional di bidang kesehatan yang berkompeten untuk memberikan pertolongan persalinan yang aman demi keselamatan ibu dan/atau janinnya. Dalam upaya preventif untuk mencegah akibat terjadinya insiden keselamatan pasien yang membahayakan hidup ibu dan/atau janinnya, sekalipun dihadapkan pada situasi dilema etik dan hukum, dokter dan/atau bidan selaku profesional tetap dituntut mampu untuk memutuskan tindakan penyelamatan dengan berbagai pertimbangan yang dapat dibenarkan secara moral dan hukum dengan memperhatikan aspek sosial budaya masyarakat bangsa Indonesia.

Forthcoming

14 November 2022