QUO VADIS MALPRAKTIK PROFESI DOKTER DALAM BUDAYA HUKUM INDONESIA

Authors

Veronica Komalawati
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Synopsis

Profesi sebagai “moral community” memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. menolong dan menyelamatkan adalah cita dan nilai yang diharapkan dapat diwujudkan oleh profesi dokter. Kemurnian niat, keluhuran budi, dan kerendahan hati adalah tiga pilar yang menopang kinerja profesi dokter sebagai profesi mulia. Kepercayaan, saling menghormati, dan komunikasi merupakan esensi hubungan dokter dan pasien. Hukum sebagai institusi moral bertumpu pada perilaku manusia yang baik, namun dalam praktik dapat terjadi suatu tindakan Malpraktik. Malpraktek medis adalah kelalaian yang dilakukan dokter akibat ketidakcermatan dan kurang hati-hati dalam menjalankan profesi. Tuntutan malpraktik adalah pengejawantahan erosi kepercayaan pasien terhadap kinerja dokter selaku pengemban profesi mulia. Artikel ini membahas tentang quo vadis malpraktek profesi dokter. Disimpulkan bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran serta komersialisasi pelayanan kesehatan mengakibatkan terjadinya erosi hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Maraknya tuntutan malpraktik memicu munculnya defensive medicine sebagai mekanisme pertahanan diri dokter agar terhindar dari risiko tuntutan, dengan memanfaatkan isu kemajuan iptek untuk melakukan pemeriksaan secara berlebihan maupun merujuk pasien ke fasilitas lain yang lebih canggih.

Forthcoming

14 November 2022