
TANGGUNG JAWAB APOTEKER DALAM PELAYANAN OBAT DENGAN RESEP DOKTER RESPONSIBILITIES OF PHARMACISTS IN DRUG SERVICE WITH PRESCRIPTION
Synopsis
Apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional di bidang pelayanan kefarmasian dalam menjalankan tugasnya didasarkan kode etik sebagai penjiwaan moral pekerjaan keprofesian. Namun kode etik profesi kadang-kadang sudah tidak begitu diperhatikan lagi. Akibatnya, ciri profesi luhur bidang kefarmasian sebagai pemberian bantuan berupa pelayanan obat yang berorientasi kebutuhan masyarakat, luntur dan cenderung menjadi transaksi komersial produk kefarmasian yang berorientasi keuntungan bisnis. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi dan penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Tugas dan kewenangan apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tanggung jawab apoteker dalam pelayanan obat yang diresepkan dokter adalah harus mengutamakan kebutuhan dan keselamatan pasien. Tanggung jawab menyeluruh apoteker dalam pelayanan obat adalah kepedulian farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.